Jumat, 23 April 2010

PERUM Pegadaian adalah salah satu lembaga Pemerintah yang bergerak di bidang jasa penyaluran uang pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai dengan jaminan barang bergerak.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 thun 1990 dan terakhir PP 103 tanggal 10 November 2000 tentang pengalihan bentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) Pegadaian menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian dan selaku salah satu BUMN dalam lingkungan Departemen Keuangan RI, PERUM Pegadaian mempunyai misi utama :
1. Memmbantu rogram pemerintah meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya golongan menengah kebawah dengan memberikan solusi keuangan yang terbaik melalui penyaluran pinjaman kepada usaha mikro dan kecil
2. Memberikan manfaat kepada pemangku kepentingan dan melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik secara konsisten
3. Melaksanakan usaha lain dalam rangka optimalisasi sumber daya